PAPER
TROTOAR SEBAGAI WAJAH KOTA
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Teknik Komunikasi
Disusun oleh :
Avi Pradana Yulianti
21040111060020
PROGRAM STUDI DIPLOMA III
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
TROTOAR
SEBAGAI WAJAH KOTA
Abstrak
Dalam dunia transportasi di abad ke-21 ini sudah selayaknya pemerintah
atau pihak-pihak yang berwenang
melindungi hak pejalan kaki.Para pejalan kakipun sudah sepatutnya meminta
kembali hak mereka ketika keselamatan dan kenyamanan mereka sudah terusik oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Pendahuluan
Menengok sejenak bagaiman kondisi
fasilitas yang disediakan pemerintah dan nasib para pejalan kaki di negeri
tercinta ini yang konon berasaskan Pancasila yang salah satu silanya berbunyi
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Miris memang,bagaimana tidak?
Ketika semua pihak saling tuding ketika terjadi banyak sekali kecelakaan yang
merenggut nyawa para pedestrian.
Permasalahan
Dapat dengah mudah kita lihat
trotoar yang kini telah beralih fungsi.Sebenarnya trotoar berfungsi sebagai
jalan khusus yang dilewati oleh pejalan kaki.Namun kini trotoar telah menjadi
lahan parkir bagi kawasan pertokoan yang tidak memeiliki lahan parkir sendiri
dan sebagai lapak pedagang kakai lima.Dengan berbaginya tempat untuk berjalan
dengan lahan parkir atau lapak dagangan tentunya akan menimbulkan rasa tidak
nyaman dan tidak aman bagi pejalan kaki.
Pembahasan
Trotoar atau dalam bahasa Inggris
disebut slidewalk yang artinya tempat khusus untuk pejalan kaki.Sudah
sepatutnya pemerintah memberikan fasilitas tempat untuk pejalan kaki yang layak
dengan memperhatikan keselamatan serta kenyamanan.Menurut Undang-undang No.22
tahun 2009 terkait pemerintah harus menyediakan fasilitas bagi pengendara
kendaraan maupun pejalan kaki.Banyaknya kasus kecelakaan yang yang terjadi di
jalan raya sebagian besar diantaranya yang menjadi korban adalah para pejalan
kaki.Tentu hal ini menggambarkan bahwa mungkin nyawa pejalan kaki amat sanagt
murah harganya di negeri ini.Sebagai salah satu komponen dari infrastruktur
transportasi dan mennggambarkan wajah kota, seharusnya trotoar harus berdih
dari penyalah gunaannya ermasuk beralih fungsi menjadi lahan parkir,lapak
dagangan kaki lima dan penyalahgunaan lainnya.Shingga mampu memeberikan rasa
aman kepada pejalan kaki ketika melewatinya.
Tidak mudah memang untuk
mengembalikan kembali hak pejalan kaki di negeri ini,namun bagaimanapun juga
hak ini tetap harus diperjuangkan mengingat tingginya angka kematian di jalan
raya.Berikut beberapa langkah yang bis dilakukan untuk mengembalikan kembali
rasa aman dan nyaman pejalan kaki :
1.Penetapan undang-undag terkait
lalu lintas dibuat lebih mencakup segala aspek transportasi.
2.Penetapan
sanksi yang berat bagi pelanggaran lalu lintas.
3.Sosialisasi kepada seluruh
lapisan masyarakat tentang fungsi trotoar sebenarnya.
4.Penetapan sanksi yang berat
apabila diketahui terjadi penyalahgunaan trotoar.
5.Perbaikan
fasilitas bagi pejalan kaki.
Referensi