Asalamualaikummmm

Selamat datang dan salam manis untuk kamu - kamu yang mau mampir ke THIS IS MY POINT sebuah jendela karya seorang cewe yang semoga bermanfaat untuk kalian.....^-^

Kamis, 12 Juli 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI WIRAUSAHAWAN


A. ABSTRAK
             Sebagai salah satu dampak dari globalisasi,untuk dapat bertahan dari tuntutan kemajuan jaman maka Hak Kekayaan Intelektual dirasa penting sebagi benteng terdepan dalam menghadapi berbagai tantangan kemajuan jaman. Apalagi bagi seorang yang memulai sebuah usah, Hak Kekayaan Intelektual menjadi ujung dan perkembangan suatu usaha.


B. PENDAHULUAN
             Dalam membangun sebuah usaha,seorang wirausha harus mampu melihat dan menganalisis lebih jauh tentang bagaimana prospek ke depan tentang usah yang sedang dirintisnya. Sebuah ide kreasi yang inovatif yang mampu memberikan warna baru dalam suatu bidang usaha dirasa perlu sekali memiliki sebuah payung hukum yang melindungi hak kepemilikan dan eksistensi yang berkelanjutan bagi si pemiulik atau si pencipta.
             Tentunya payung hukum terhadap suatu penciptaan kreasi manusia diwujudkan dalam suatu undang-undang yang kemudian aplikasinya berupa surat resmi dari dinas terkait yang berisi hak kepemilikan atas suatu kreasi tertentu. Di Indonesia sendiri pelaksanaan undang - undang yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual salah satunya diatur dalam Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

C. PERMASALAHAN
            Seorang wirausaha dalam merintis karir dan usahanya pasti memiliki dan mengalami pasang surut perdagangan. Peran Hak Kekayaan Intelektual memeberikan dampak cukup besar bagi dunia perdagangan. Bagaimana eksistensi Hak Kekayaan Intelektual bagi seorang wirausaha ?

D. PEMBAHASAN
1. WIRAUSAHA
             Dilihat secara etimologis kata wirausaah berasal dari dua kata yaitu wira yang berarti memimpin dan usaha yang berarti kegiatan untuk menghasilkan sesuatu. Seorang wirausaha adalah seseorang yang memiliki kreativitas tinggi untuk menghasilkan hal - hal baru yang bermanfaat bagi dirinya mauppun lingkungannya. Disertai usaha yang keras keberanian menghadapi resiko,pandai melihat ke depan serta cerdas memanfaatkan keadaan di sekelilingnya.
2. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
             Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kah kepemilikan yang merupakan sumber ekonomi sehingga apabila membicarakan kekayaan berarti juga menyangkut kepemilikan. Secara garis besar HKI terbagi menjadi :
a. Hak Cipta
            Hak cipta dalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atu memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur Hak cipta adalah Undang - Undang No.19 Tahun 2002.Hak cipta contohnya : Ilmu pengetahuan dan bidang seni.
b. Hak Milik Industri
            Terdiri dari :

  • Hak paten adalah kah eksklusif yang diberikan oleh negara pada inventor di bidang teknologi dalam kurung waktu tertentu. Dasar hukumnya adalah Undang - Undang No.14 Tahun 2001.
  • Merek (Trademark) adalah suatu tanda berupa gambar, nama , kata, huruf,angka, susunan warna atau gabungan dari semua itu yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang dan jasa. Dasar hukumya yaitu Undang - Undang No.15 Tahun 2001.
  • Desain Industri adalah suatu kreasi yang berupa gambar,garis ,bentuk ,warna gabungan dari semua itu yang disajikan dalam dua atu tiga dimensi yang memberikan kesan estetis. Dasar hukumnya yaitu Undang - Undang No.31 Tahun 2000.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk yang jadi atu setengah jadi. Didalamnya terdapat elemen aktif,dasar hukum yang mengatur yaitu Undang - Undang No.32 Tahun 2000.
  • Rahasia dagang adalah informasi rahasia yang amat sangat dijaga kerahasiaanya oleh pemilim rahasia dagang karen abernilai ekonomi tinggi dalam keggitan usahanya. Dasar hukumnya yaitu  Undang - Undang No.30 Tahun 2000.


E. PENUTUP
           Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak kepemilikan yang melekat pada si pemilik apabila telah didaftarkan. Hak Kekayaan Intelektual ini berfungsi sebagai perlindungan akan hak ekonomi dan hak moral. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta melalui permohonan. Kemudian diajukan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelaktual Departemen Hukum dan HAM.
           Untuk Hak cipta pada umumnya berlaku seumur hidup ditambah lima puluh tahun. Untuk karya  dibidang komputer,cinematografi berlaku liama puluh tahun sejak diumumkan, fotografi dua puluh lima tahun dan perwajahn karya tulis dua puluh lima tahun.
          Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual harus segera dilakukan oleh seorang wirausaha untuk menjaga dan meningkatkan eksistensi usahanya dalam perdagangan. Serta melindungi dari berbagai ancaman kriminal di era persaingan yang semakin ketat.

Referensi :
Susilowati,Etty.2011.Pengantar Hak Kekayaan Intelektual.Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar