Asalamualaikummmm

Selamat datang dan salam manis untuk kamu - kamu yang mau mampir ke THIS IS MY POINT sebuah jendela karya seorang cewe yang semoga bermanfaat untuk kalian.....^-^

Rabu, 12 September 2012

PENGINDRAAN JAUH


A.     Pengertian Pengindraan Jauh (PJ)

Pengindraan Jauh adalah suatu sistem dimana suatu proses merekam gambar suatu fenomena atau obyek tanpa bersentuhan langsung dengan obyek. Pengindrran jauh memanfaatkan gelombang elektromagnetik dan sisitem satelit.

B.     Sumber Tenaga Pengindraan Jauh (PJ)

Penginderaan jauh sistem pasif menggunakan pancaran cahaya, hanya dapat beroperasi pada siang hari saat cuaca cerah. Penginderaan jauh sistem pasif yang menggunakan tenaga pancaran tenaga thermal, dapat beroperasi pada siang maupun malam hari. Citra mudah pengenalannya pada saat perbedaan suhu antara tiap objek cukup besar. Kelemahan penginderaan jauh sistem ini adalah resolusi spasialnya semakin kasar karena panjang gelombangnya semakin besar.Penginderaan jauh dengan menggunakan sumber tenaga buatan disebut penginderaan jauh sistem aktif. Penginderaan sistem aktif sengaja dibuat dan dipancarkan dari sensor yang kemudian dipantulkan kembali ke sensor tersebut untuk direkam. Pada umumnya sistem ini menggunakan gelombang mikro, tapi dapat juga menggunakan spektrum tampak, dengan sumber tenaga buatan berupa laser.

C.     Tenaga Elektromagnetik

Tenaga atau energi elektromagnetik adalah sebuah komponen utama dari kebanyakan sistem pengindraan jauh untuk lingkungan hidup, yaitu sebagai medium untuk pengiriman sensor. Energi elektromagnetik merambat dalam gelombang dengan beberapa karakter yang bisa diukur. Beberapa diantaranys yaitu : frekuensi , aplitudo, gelombang dan kecepatan. Aplitudo adalah tinggi gelombang , sedangkan panjang gelombang adlah jarak antar dua puncak. Frekuensi adlah jumlah gelombang yang melalui suatu titik dalam satu satuan waktu. Frekuensi tergantung dari kecepatan merambatnya gelombang. Karena kecepatan energi gelombang elektromagnetik adlah konstan, panjang gelombang dan frekuensi berbanding terbalik. Semakin panjang suatu gelombang  semakin rendah frekuensinya dan semakin pendek suatu gelombang semakin tinggi frekuensinya.

D.  Spektrum untuk Pengindraan Jauh

Spektrum gelombang untuk pengindraan jauh diurutkan dari gelombang terkecil hingga terbesar yaitu :
·         Radio
·         Infra red
·         Visible
·         Ultra violet
·         X – Ray
·         Gamma – Ray

  E.    Interaksi Energi

Gelombang elektromagnetik yang dihasilkan matahari dipancarkan dan masuk ke dalam atmosfer bumi. Interaksi natara radiasi denagn paertikel atmosfer bisa berupa penyerapan , pemancaran, dan paemantulan. Sebagian besar radiasi denagn energi tinggi diserap olej atmosfer dan tidak pernah mencapai permukaan bumi. Bagian energi yang bisa menembus atmosfer adalah yang transmitted.
F.      Konsep Resolusi Dalam Citra
·         Resolusi Spasial adalah suatu konsep yang mampy merekam secara lebih rinci dan detai dari sebuah perekaman obyek atau fenomena. Dapat dilakukan melalui dua cara yaitu resolusi citra dan resolusi medan.
·         Resolusi Spektral adalah menunjukkan kerincian gamma dalam perekaman obyek.
·         Resolusi Radometrik adalah kepekaan sensor terhadap perbedaan terkecil kekuatan sinyal.
·         Resolusi Temporal adalah frekuensi perekaman ulang atas daerah yang sama.







Daftar Pustaka
______. 2009. “Resolusi Citra”. (http://agrica.wordpress.com/2009/01/14/resolusi-citra/).   Diakses tanggal 11 September 2012.

Sabtu, 14 Juli 2012

(: SYUTING BUAT TUGAS BESAR MATA KULIAH TEKNIK KOMUNIKASI :) :)
TEMA VISIT JATENG 2013

Salah satu lokasi syuting yang diambil di salah satu mall di Semarang .....hehhe

Kemudian lanjut ke Tugu Muda yang disebut - sebut ikonnya kota Semarang nih.....and ga lupa ambil gambar Lawang Sewunya juga lohhhh.........


Kemudian lanjut pengambilan gambar ke Kota lama tepatnya depan Gereja "Blendug" di Kota Lama Semarang


Lanjot lage bernarsis - narsis ria ke Gedung Songo Semarang....


And ini me :)



Kamis, 12 Juli 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI WIRAUSAHAWAN


A. ABSTRAK
             Sebagai salah satu dampak dari globalisasi,untuk dapat bertahan dari tuntutan kemajuan jaman maka Hak Kekayaan Intelektual dirasa penting sebagi benteng terdepan dalam menghadapi berbagai tantangan kemajuan jaman. Apalagi bagi seorang yang memulai sebuah usah, Hak Kekayaan Intelektual menjadi ujung dan perkembangan suatu usaha.


B. PENDAHULUAN
             Dalam membangun sebuah usaha,seorang wirausha harus mampu melihat dan menganalisis lebih jauh tentang bagaimana prospek ke depan tentang usah yang sedang dirintisnya. Sebuah ide kreasi yang inovatif yang mampu memberikan warna baru dalam suatu bidang usaha dirasa perlu sekali memiliki sebuah payung hukum yang melindungi hak kepemilikan dan eksistensi yang berkelanjutan bagi si pemiulik atau si pencipta.
             Tentunya payung hukum terhadap suatu penciptaan kreasi manusia diwujudkan dalam suatu undang-undang yang kemudian aplikasinya berupa surat resmi dari dinas terkait yang berisi hak kepemilikan atas suatu kreasi tertentu. Di Indonesia sendiri pelaksanaan undang - undang yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual salah satunya diatur dalam Undang - Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

C. PERMASALAHAN
            Seorang wirausaha dalam merintis karir dan usahanya pasti memiliki dan mengalami pasang surut perdagangan. Peran Hak Kekayaan Intelektual memeberikan dampak cukup besar bagi dunia perdagangan. Bagaimana eksistensi Hak Kekayaan Intelektual bagi seorang wirausaha ?

D. PEMBAHASAN
1. WIRAUSAHA
             Dilihat secara etimologis kata wirausaah berasal dari dua kata yaitu wira yang berarti memimpin dan usaha yang berarti kegiatan untuk menghasilkan sesuatu. Seorang wirausaha adalah seseorang yang memiliki kreativitas tinggi untuk menghasilkan hal - hal baru yang bermanfaat bagi dirinya mauppun lingkungannya. Disertai usaha yang keras keberanian menghadapi resiko,pandai melihat ke depan serta cerdas memanfaatkan keadaan di sekelilingnya.
2. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
             Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah kah kepemilikan yang merupakan sumber ekonomi sehingga apabila membicarakan kekayaan berarti juga menyangkut kepemilikan. Secara garis besar HKI terbagi menjadi :
a. Hak Cipta
            Hak cipta dalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atu memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur Hak cipta adalah Undang - Undang No.19 Tahun 2002.Hak cipta contohnya : Ilmu pengetahuan dan bidang seni.
b. Hak Milik Industri
            Terdiri dari :

  • Hak paten adalah kah eksklusif yang diberikan oleh negara pada inventor di bidang teknologi dalam kurung waktu tertentu. Dasar hukumnya adalah Undang - Undang No.14 Tahun 2001.
  • Merek (Trademark) adalah suatu tanda berupa gambar, nama , kata, huruf,angka, susunan warna atau gabungan dari semua itu yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang dan jasa. Dasar hukumya yaitu Undang - Undang No.15 Tahun 2001.
  • Desain Industri adalah suatu kreasi yang berupa gambar,garis ,bentuk ,warna gabungan dari semua itu yang disajikan dalam dua atu tiga dimensi yang memberikan kesan estetis. Dasar hukumnya yaitu Undang - Undang No.31 Tahun 2000.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah suatu produk yang jadi atu setengah jadi. Didalamnya terdapat elemen aktif,dasar hukum yang mengatur yaitu Undang - Undang No.32 Tahun 2000.
  • Rahasia dagang adalah informasi rahasia yang amat sangat dijaga kerahasiaanya oleh pemilim rahasia dagang karen abernilai ekonomi tinggi dalam keggitan usahanya. Dasar hukumnya yaitu  Undang - Undang No.30 Tahun 2000.


E. PENUTUP
           Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak kepemilikan yang melekat pada si pemilik apabila telah didaftarkan. Hak Kekayaan Intelektual ini berfungsi sebagai perlindungan akan hak ekonomi dan hak moral. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta melalui permohonan. Kemudian diajukan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelaktual Departemen Hukum dan HAM.
           Untuk Hak cipta pada umumnya berlaku seumur hidup ditambah lima puluh tahun. Untuk karya  dibidang komputer,cinematografi berlaku liama puluh tahun sejak diumumkan, fotografi dua puluh lima tahun dan perwajahn karya tulis dua puluh lima tahun.
          Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual harus segera dilakukan oleh seorang wirausaha untuk menjaga dan meningkatkan eksistensi usahanya dalam perdagangan. Serta melindungi dari berbagai ancaman kriminal di era persaingan yang semakin ketat.

Referensi :
Susilowati,Etty.2011.Pengantar Hak Kekayaan Intelektual.Semarang.

Jumat, 29 Juni 2012

APA ITU TECHNOSTRESS ???!!!

Teknologi sebuah kata yang ga asing lagi ya di telinga kita.Apalagi di tengah yang kata orang kemajuan jaman ini nih kayaknya tenologi udah jadi teman sehari -hari manusia.Dilihat dari pengertian teknologi yang satu ini sih "Teknologi adalah segala proses yang berupaya mewujudkan sesuatu secara rasional dan repetisi (berulang) maka teknologi seharusnya sangat bermanfaat membantu kehidupan manusia.Tapi tau ga sih ternyata ada loh salah satu penyakit berbahaya bahkan akut yang disebabakan oleh teknologi.Waw....

Dalam bahasa Inggris or kerennya England (hehe) teknologi disebut technologi.Nah apa itu penyakit yang disebabakan oleh si technologi yang semakin pesat kemajuannya ini ?? Technostress yuhu sebuah penyakit yang baru-baru ini banyak diderita oleh manusia di jaman ini.Uuhhh...nah apa itu technostress? Yaitu ketidaknyamanan secara fisik maupun psikologis dalam penggunaan teknologi.

So....ketidaknyamanan apa sih yang dimaksud ??? 


 Pertama nih...ketidaknyamanan dalam hal fisik dan psikis disini yaitu ketika seseorang tidak mampu membendung ketergantungan hidupnya terhadap penggunaan gadget-gadget yang sekarang bertebaran di pasaranSelain karena harganya yang terjangkau dan prestise bagi beberapa tingkat sosial juga manfaatnya yang banyak membantu mempermudah menyebarkan info pada dunia hanya dalam hitungan detik. Namun ketergantungan inilah yang membuat manusia menjauh dari aktivitas sosial dan lebih sering menghabiskan waktu dengan gadget kesayangannya.Inilah yang menjauhkan manusia dari rasa kebersamaan.

Kedua....ketidaknyamanan dalam hal psikologis yaitu ketika seseorang tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi sehingga dia merasa  kesulitan dan minder terhadap lingkungannya.Salah satu contoh dari dampak dari ketidaknyamanan ini adalah ketika seseorang yang dalam pekerjaannya sangat bergantung pada komputer atau note book.Hingga pada suatu ketika gadget tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak bisa bekerja secara optimal dan mengalami stress.

Sekarang apa sih yang harus dilakukan seseorang ketika telah mengalami technostress :

  • Belajar sedikit demi sedikit untuk kembali melakukan sesuatu secara manual walaupun agak tersa lama.
  • Kembalikan hubungan yang harmonis dengan orang-orang tersayang dengan meluangkan waktu bersama mereka.
  • Membuat daily activity schedule untuk mengontrol alokasi waktu dalam sehari dalm melakukan kegiatan.
  • Berusah untuk up date teknologi dan mencari tahu tenteng penggunaan teknologi dan bahaya penggunaannya secara berlebihan.
  • Tetap bersyukur dengan apapun yang telah dimiliki ^^
Ternyata suatu kemajuan atau perkembangan pasti mempunyai dampak baik dan buruk.Tinggal bagaimana kita sebagai manusia mampu memanfaatkan teknologi secara benar dan bermanfaat demi kesejahteraan anak cucu kita.

Thank s for u 'r atention :)



Rabu, 27 Juni 2012

PAPER
TROTOAR SEBAGAI WAJAH KOTA
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Teknik Komunikasi



Disusun oleh :
Avi Pradana Yulianti
21040111060020


PROGRAM STUDI DIPLOMA III
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012


TROTOAR SEBAGAI WAJAH KOTA
Abstrak
Dalam dunia transportasi  di abad ke-21 ini sudah selayaknya pemerintah atau pihak-pihak  yang berwenang melindungi hak pejalan kaki.Para pejalan kakipun sudah sepatutnya meminta kembali hak mereka ketika keselamatan dan kenyamanan mereka sudah terusik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pendahuluan
Menengok sejenak bagaiman kondisi fasilitas yang disediakan pemerintah dan nasib para pejalan kaki di negeri tercinta ini yang konon berasaskan Pancasila yang salah satu silanya berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.Miris memang,bagaimana tidak? Ketika semua pihak saling tuding ketika terjadi banyak sekali kecelakaan yang merenggut nyawa para pedestrian.

            Permasalahan
Dapat dengah mudah kita lihat trotoar yang kini telah beralih fungsi.Sebenarnya trotoar berfungsi sebagai jalan khusus yang dilewati oleh pejalan kaki.Namun kini trotoar telah menjadi lahan parkir bagi kawasan pertokoan yang tidak memeiliki lahan parkir sendiri dan sebagai lapak pedagang kakai lima.Dengan berbaginya tempat untuk berjalan dengan lahan parkir atau lapak dagangan tentunya akan menimbulkan rasa tidak nyaman dan tidak aman bagi pejalan kaki.

Pembahasan
Trotoar atau dalam bahasa Inggris disebut slidewalk yang artinya tempat khusus untuk pejalan kaki.Sudah sepatutnya pemerintah memberikan fasilitas tempat untuk pejalan kaki yang layak dengan memperhatikan keselamatan serta kenyamanan.Menurut Undang-undang No.22 tahun 2009 terkait pemerintah harus menyediakan fasilitas bagi pengendara kendaraan maupun pejalan kaki.Banyaknya kasus kecelakaan yang yang terjadi di jalan raya sebagian besar diantaranya yang menjadi korban adalah para pejalan kaki.Tentu hal ini menggambarkan bahwa mungkin nyawa pejalan kaki amat sanagt murah harganya di negeri ini.Sebagai salah satu komponen dari infrastruktur transportasi dan mennggambarkan wajah kota, seharusnya trotoar harus berdih dari penyalah gunaannya ermasuk beralih fungsi menjadi lahan parkir,lapak dagangan kaki lima dan penyalahgunaan lainnya.Shingga mampu memeberikan rasa aman kepada pejalan kaki ketika melewatinya.

 Penutup
Tidak mudah memang untuk mengembalikan kembali hak pejalan kaki di negeri ini,namun bagaimanapun juga hak ini tetap harus diperjuangkan mengingat tingginya angka kematian di jalan raya.Berikut beberapa langkah yang bis dilakukan untuk mengembalikan kembali rasa aman dan nyaman pejalan kaki :
1.Penetapan undang-undag terkait lalu lintas dibuat lebih mencakup segala aspek transportasi.
            2.Penetapan sanksi yang berat bagi pelanggaran lalu lintas.
3.Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang fungsi trotoar sebenarnya.
4.Penetapan sanksi yang berat apabila diketahui terjadi penyalahgunaan trotoar.
            5.Perbaikan fasilitas bagi pejalan kaki.


Referensi




Minggu, 24 Juni 2012

FIRST MY POINT

Poster saat tugas salah satu mata kuliah TEKNIK KOMUNIKASI
dengan tema poster VISIT JATENG 2013